Tema Kampanye: Persoalan Segunung Kontra Minim Kebijakan

Lahirnya Undang-Undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, mendorong pemerintah melakukan pengaturan pemberian konsesi HPH. Sistem HPH ini, awalnya merupakan bentuk antisipasi pemerintah paska dibukanya kran penanaman modal atas hutan.

Pada awalnya Direktorat Jenderal Kehutanan, menginsyafi bahwa dengan adanya penanaman modal besar (asing dan nasional) untuk mengeksploitasi hutan, sebagian besar areal hutan yang tersedia akan dipungut hasilnya oleh perusahaan-perusahaan besar.

Untuk menjaga pengusaha-pengusaha kecil dan menengah tidak dimatikan usahanya, Dirjen Kehutanan waktu itu menggariskan suatu kebijaksanaan dalam pemberian konsesi tersebut, bahwa luas areal hutan yang dieksploitasi di setiap propinsi, 70 – 80 persen diberikan kepada pengusaha besar sebagai konsesi, dan 20 – 30 persen diberikan kepada pengusaha kecil, dengan izin tebang dan persil tebangan.12

Namun dalam perkembangannya pengusaha-pengusaha kecil di daerah tidak dapat bertahan lama, di pihak lain perusahaan-perusahaan besar mulai mendominasi areal konsesi hutan produksi. Menurut APHI, sampai tahun 1998/1999 tercatat sebanyak 436 HPH yang menguasai areal hutan alam produksi seluas 53,550 juta ha. Dari 436 HPH tersebut, tercatat ada sembilan group perusahaan besar yang masing-masing menguasai lebih dari 1 juta ha.13

Sembilan perusahaan itu adalah Barito Pasific milik Prajogo Pangestu, Kayu Lapis Indonesia milik Andi Susanto, Djayanti milik Burhan Uray, Alas Kusuma milik PO Suwandi, Korindo milik In Yong Sun, Kalimas Group milik Bob Hasan, Budhi Nusa milik Burhan Uray, Satja Jaya Group milik Asbet Lyman, dan Surya Damai milik Martias.

Namun sejak jatuhnya Soeharto, bukan hanya sembilan perusahaan ini yang turut merusak hutan, tetapi pengusaha-pengusaha kecil, maupun oknum-oknum pemerintah melakukan praktek perusakan hutan. Dampaknya semakin terasa ketika illegal logging makin marak. Amien Rais menyatakan dampak perusakan hutan dengan praktek illegal logging semakin marak lima tahun terakhir. Artinya pada saat Soeharto memerintah kerusakan hutan dimonopoli oleh sembilan perusahaan itu. Pemain kecil sudah pasti bakal ditindak keras bila kedapatan melakukan penebangan liar. (Lihat Tabel 4. Tema Berita Lingkungan Hidup dalam Kampanye Pemilihan Presiden di Televisi, 1 Juni-1 Juli 2004)

Saat ini yang menjadi masalah, bagaimana para kandidat presiden dan wakil presiden menanggapi fenomena hutan lima tahun terakhir? Dari pemberitaan kampanye mereka, setidaknya dapat diperoleh gambaran, kebijakan seperti apakah yang mereka rencanakan dan masalah lingkungan seperti apa yang mereka angkat.

Dari tabel 4 terlihat tema yang paling kerap muncul adalah persoalan hutan dan lingkungan di Indonesia, sebanyak 20 berita, kemudian program capres-cawapres mengenai lingkungan sebanyak 7 berita. Yang menjadi ganjalan adalah, mengapa persoalan illegal logging yang menggunung hanya dikritisi sangat sedikit oleh para kandidat presiden dan wakil presiden.

Produk kebijakan di sini baik dalam bentuk punishment maupun pembenahan ulang kebijakan atau peraturan mengenai lingkungan. Sebagai permisalan persoalan mengenai hutan dapat disimak Siswono Yudho Husodo yang mengeluarkan kebijakan keras, bila dirinya menjadi wakil presiden kelak. Dia mengatakan jangan memilih mereka yang melakukan kerjasama mengeruk pasir dan merusak lingkungan, menjadi pejabat pemerintah (TVRI, Berita Siang, 14/06/04). Siswono mengatakan itu sehubungan di Sumatera Barat banyak terjadi pengerukan pasir liar, yang menyebabkan sungai menjadi kering. Akibatnya lahan-lahan pertanian menjadi kering. Dan tentu saja dilindungi pejabat setempat.

Seperti yang diberitakan TVRI dalam program Berita Nasional, (15/06/04). Amien Rais dalam orasi ilmiahnya di Jakarta menyatakan akan menindak secara tegas perusak hutan dan menghentikan ilegal logging secara bertahap. Menurutnya ilegal logging harus segera dihentikan agar pelakunya tak mengulangi lagi kejahatan itu.
Bila tema kebijakan hanya terdapat dalam dua berita, persoalan mengenai lingkungan jumlahnya lebih besar, (lihat Tabel 4). Salah satunya adalah yang diberitakan ANTV dalam program Jurnal ANTV (23/06/04). Capres Hamzah Haz dalam kampanyenya di Riau meminta seluruh aparat Pemda Riau untuk melakukan koordinasi secara aktif guna menanggulangi kebakaran hutan. Berita ini menonjolkan tema kebakaran hutan yang kerap terjadi di Riau.

Sedangkan SCTV memberitakan persoalan illegal logging seiring pertemuan Hasyim Muzadi, cawapres dari PDIP, dengan Da’i Bachtiar, Kapolri, untuk membahas masalah pembalakan hutan. Dalam pertemuan itu tak diperoleh informasi kebijakan seperti apa yang akal diambil Da’i.

Beberapa berita juga menyoroti masalah program kerja capres-cawapres mengenai lingkungan dan hutan. Sayangnya berita mengenai program kerja ini tak dikemas dengan detail oleh TVRI dalam Dunia dalam Berita, (13/06/04). Dalam kebijakannya yang meminta menghentikan perusakan hutan, Megawati menyatakan program kerja mengenai lingkungan disesuaikan dengan kebijakan konvensi bumi di Afrika Selatan. Sebenarnya bila TVRI mengaitkan dengan beberapa putusan konvensi bumi, kebijakan Mega ini semakin jelas bukan sebatas retorika semata.

Yang layak menjadi catatan, lemahnya pemberantasan ilegal logging dan perusakan lingkungan tak semuanya disuarakan oleh para kontestan. Hanya Amien Rais dan Siswono Yudho Husodo yang lebih serius mengangkat persoalan ilegal logging tersebut.

Beberapa isu berita di luar ilegal logging memang sering diberitakan, tetapi berupa pengulangan-pengualangan dari berita sebelumnya. Hanya dua yang menonjol, pertama yakni mengenai kampanye Siswono yang menyerukan jangan memilih pemimpin lokal dari kalangan yang berperan dalam penambang pasir liar (TVRI, Berita Siang, 14/06/04). Kedua, adalah berita mengenai ketegasan Megawati, yang mencanangkan program kerjanya mengenai lingkungan, akan diselaraskan dengan konvensi lingkungan di Afrika Selatan.

Yang layak digarisbawahi, dua tema besar mengenai persoalan lingkungan/hutan dan program presiden mengenai lingkungan, kerap muncul dikarenakan kampanye adalah model sosialisasi janji, sehingga bentuk persoalan dan program yang kerap dilemparkan kepada calon pemilih, bukan pelaksanaannya.

Namun, tema seperti kebijakan dalam bentuk punishment maupun solusi lebih dari sekedar janji, namun harapan. Bila calon pemilih lebih seksama memperhatikan, mereka tentunya lebih memilih presiden berdasarkan kebijakan-kebijakan mereka, untuk menuntaskan masalah lingkungan, khususnya illegal logging.



© 2004, ISAI
Tim Penulis: Ludhy Cahyana, Tri Mariyani Parlan    Tim Peneliti: Dyah Listyorini, Iwan Achmad Ambiya, Waryanto, Nanin Upiyanti, Juita Kartini    Diterbitkan oleh: Institut Studi Arus Informasi (ISAI)/Koalisi Media untuk Pemilu Bebas dan Adil serta didukung oleh Greencom.